Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pondok Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, merupakan akomodasi dan pengembangan hunian untuk fungsi usaha guna mendukung kegiatan pariwisata dengan tetap memperhatikan fungsi Pelayanan Kepemudaan. (2) Pondok Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan pariwisata dan/atau pusat keramaian/bisnis. (3) Pondok Pemuda dimanfaatkan untuk kegiatan: a. pelatihan; b. pertemuan; c. konferensi; d. konvensi; e. pemagangan; dan f. kegiatan lain yang berorientasi pada peningkatan pendapatan ekonomi bagi Pemuda.
Your Correction