Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
(1) Sentra pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 2 huruf a merupakan wadah/pusat yang digunakan untuk kegiatan pemberdayaan Kepemudaan berupa:
a. tempat atau ruang; dan/atau
b. lingkungan.
(2) Tempat atau ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa bangunan gedung yang merupakan hasil pekerjaan konstruksi.
(3) Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan area terbuka atau luar ruang pada fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial milik Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Sentra pemberdayaan Pemuda dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan Pemuda berupa:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi Pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya Pemuda; dan/atau
f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan.
Your Correction
