Correct Article 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
