Correct Article 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat menyediakan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan.
(2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan oleh Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
