Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat dapat menyediakan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan. (2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan oleh Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction