Correct Article 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Current Text
(1) Untuk mendukung tugas sekretaris tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dibentuk tim pendukung dengan memperhatikan kompetensi dan kuantitas secara proporsional sesuai kebutuhan.
(2) Komposisi keanggotaan tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas unsur:
a. aparatur sipil negara;
b. anggota TNI/Polri; dan/atau
c. profesional di bidang administrasi, hukum dan/atau Olahraga.
(3) Tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh sekretaris tim.
Your Correction
