Correct Article 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Current Text
(1) Sekretaris tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b secara ex officio dijabat oleh asisten deputi yang membidangi Olahragawan andalan.
(2) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap, ketua tim mengusulkan pejabat
pimpinan tinggi pratama lainnya pada deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga kepada Menteri.
Your Correction
