Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b secara ex officio dijabat oleh asisten deputi yang membidangi Olahragawan andalan. (2) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap, ketua tim mengusulkan pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya pada deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga kepada Menteri.
Your Correction