Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a secara ex officio dijabat oleh deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga. (2) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap, Menteri menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya lainnya di Kementerian.
Your Correction