Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction