Correct Article 31
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan atas pelaksanaan pemberian fasilitasi Pelatnas.
(2) Pemantauan atas pelaksanaan fasilitasi bertujuan untuk menjamin agar pemberian fasilitasi sesuai dengan perencanaan, target pencapaian prestasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemantauan atas pelaksanaan pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(4) Pemantauan atas pelaksanaan pemberian fasilitasi secara teknis dilaksanakan oleh deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga berkoordinasi dengan tim koordinasi pusat DBON.
Your Correction
