Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan atas pelaksanaan pemberian fasilitasi Pelatnas. (2) Pemantauan atas pelaksanaan fasilitasi bertujuan untuk menjamin agar pemberian fasilitasi sesuai dengan perencanaan, target pencapaian prestasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemantauan atas pelaksanaan pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (4) Pemantauan atas pelaksanaan pemberian fasilitasi secara teknis dilaksanakan oleh deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga berkoordinasi dengan tim koordinasi pusat DBON.
Your Correction