Correct Article 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Current Text
(1) Untuk menjamin objektifitas dan akuntabilitas pemberian fasilitasi Pelatnas dibentuk:
a. tim pelaksana fasilitasi Pelatnas; dan
b. tim reviu.
(2) Tim pelaksana fasilitasi Pelatnas dan tim reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
