Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi kepada NPCI untuk kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan fasilitasi Pelatnas jangka panjang. (2) Fasilitasi kepada NPCI untuk kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan fasilitasi Pelatnas jangka pendek.
Your Correction