Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Current Text
(1) Fasilitasi kepada NPCI untuk kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan fasilitasi Pelatnas jangka panjang.
(2) Fasilitasi kepada NPCI untuk kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan fasilitasi Pelatnas jangka pendek.
Your Correction
