Correct Article 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Current Text
(1) Kriteria cabang olahraga yang termasuk dalam kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:
a. capaian prestasi pada kejuaraan Olahraga internasional 2 (dua) tahun terakhir atau pekan Olahraga internasional terakhir;
b. keberlanjutan pembinaan Olahragawan oleh IOCO;
c. cabang Olahraga dengan karakteristik INDONESIA;
dan/atau
d. profil Olahragawan kompetitor dari negara lain.
(2) Cabang Olahraga yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga.
Your Correction
