Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi kepada IOCO diberikan berdasarkan: a. kategori I, yakni 14 (empat belas) cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON; dan b. kategori II, yakni cabang Olahraga yang berpeluang meraih medali pada southeast asian games, asian games, atau olimpiade. (2) 14 (empat belas) cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bulutangkis; b. angkat besi; c. panjat tebing; d. panahan; e. atletik; f. renang; g. senam artistik; h. menembak; i. rowing dan canoeing; j. balap sepeda; k. taekwondo; l. karate; m. wushu; dan n. pencak silat.
Your Correction