Correct Article 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Current Text
(1) Promosi cabang Olahraga dilakukan berdasarkan:
a. capaian prestasi pada olimpiade atau paralimpiade terakhir;
b. keikutsertaan pada olimpiade atau paralimpiade;
c. capaian prestasi pada kejuaraan Olahraga internasional yang diselenggarakan oleh federasi internasional 2 (dua) tahun terakhir; atau
d. capaian prestasi pada pekan Olahraga internasional terakhir.
(2) Degradasi cabang Olahraga dilakukan dalam hal cabang Olahraga:
a. tidak mencapai prestasi pada olimpiade atau paralimpiade terakhir;
b. tidak lolos kualifikasi olimpiade atau paralimpiade;
c. tidak mencapai prestasi pada kejuaraan Olahraga internasional yang diselenggarakan oleh federasi internasional 2 (dua) tahun terakhir; atau
d. tidak mencapai prestasi pada pekan Olahraga internasional terakhir.
Your Correction
