Correct Article 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Current Text
(1) Promosi dan degradasi cabang Olahraga dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim pelaksana fasilitasi Pelatnas.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan olimpiade dan paralimpiade.
Your Correction
