Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Promosi dan degradasi cabang Olahraga dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim pelaksana fasilitasi Pelatnas. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan olimpiade dan paralimpiade.
Your Correction