Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian memberikan fasilitasi kepada IOCO dan NPCI dalam rangka Pelatnas untuk mempersiapkan keikutsertaan INDONESIA pada pekan Olahraga internasional. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. honorarium bagi Olahragawan sesuai dengan kategorinya; b. honorarium bagi pelatih sesuai dengan kategorinya; c. honorarium bagi manajer; d. honorarium bagi paling banyak 7 (tujuh) orang Tenaga Pendukung; e. honorarium bagi pelatih warga negara asing dan Tenaga Pendukung warga negara asing; f. akomodasi, konsumsi, dan transportasi; g. peralatan latihan dan pertandingan/lomba; h. peralatan sport science untuk mendukung peningkatan performa; i. seragam latihan dan pertandingan/lomba; j. Uji Coba (Try Out); k. Pemusatan Latihan (Training Camp); l. simulasi pertandingan; m. pelayanan medis paripurna; n. sewa tempat latihan; dan/atau o. vitamin dan suplemen. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan ketersediaan alokasi anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction