Correct Article 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Tim MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan perwakilan dari Satker di Kementerian dan dapat dari luar Kementerian yang ditetapkan dengan keputusan Menteri;
(2) Tim MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memantau Penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
c. memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas MRPN Kementerian;
d. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan MRPN Kementerian oleh UPR;
e. menyusun laporan triwulanan dan laporan tahunan kegiatan pemantauan MRPN Kementerian;
f. memberikan sosialisasi terkait MRPN Kementerian kepada seluruh unit kerja di Kementerian; dan
g. memvalidasi usulan Risiko baru dari UPR.
Your Correction
