Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan perwakilan dari Satker di Kementerian dan dapat dari luar Kementerian yang ditetapkan dengan keputusan Menteri; (2) Tim MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memantau Penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian; b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian; c. memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas MRPN Kementerian; d. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan MRPN Kementerian oleh UPR; e. menyusun laporan triwulanan dan laporan tahunan kegiatan pemantauan MRPN Kementerian; f. memberikan sosialisasi terkait MRPN Kementerian kepada seluruh unit kerja di Kementerian; dan g. memvalidasi usulan Risiko baru dari UPR.
Your Correction