Correct Article 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. pimpinan unit kerja eselon I selaku Pengelola Risiko tingkat Kementerian;
b. pimpinan unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit kerja Eselon I; dan
c. pejabat administrator, pejabat fungsional tingkat madya/muda, atau koordinator yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit kerja eselon II.
(2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. memfasilitasi dan mengadministrasikan proses Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko dalam register Risiko dan peta Risiko;
b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian;
c. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan
d. melaporkan pelaksanaan MRPN Kementerian kepada Pemilik Risiko.
Your Correction
