Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. Menteri selaku Pemilik Risiko pada level Kementerian;
b. Sekretaris Kementerian dan Deputi selaku Pemilik Risiko pada level unit kerja eselon I Kementerian;
dan
c. Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, Kepala Biro, Inspektur, dan Direktur Badan Layanan Umum selaku Pemilik Risiko pada level unit kerja eselon II Kementerian.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab:
a. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
b. mengintegrasikan MRPN Kementerian ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
c. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun Pengelola Risiko kepada Tim MRPN Kementerian.
(3) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk level unit kerja eselon I Kementerian disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Tim MRPN Kementerian.
(4) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk level unit kerja eselon II disampaikan kepada Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada Tim MRPN Kementerian.
Your Correction
