Correct Article 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menggunakan model 3 (tiga) lini (three lines model).
(2) Model 3 (tiga) lini (three lines model) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan model koordinasi MRPN Kementerian dalam suatu organisasi yang membagi fungsi organisasi menjadi model 3 (tiga) lini terhadap Risiko.
(3) Bagan Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
