Correct Article 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Kerangka kerja MRPN Kementerian bertujuan untuk membantu Kementerian mengintegrasikan manajemen Risiko ke dalam seluruh fungsi dan kegiatan organisasi, termasuk pembuatan keputusan yang signifikan.
(2) Kerangka kerja MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem;
b. proses; dan
c. evaluasi;
(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kebijakan pelaksanaan MRPN Kementerian;
b. prosedur MRPN Kementerian; dan
c. praktik MRPN Kementerian.
(4) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi.
(5) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencakup kegiatan:
a. Komunikasi dan Konsultasi;
b. penetapan konteks;
c. penilaian Risiko;
d. penanganan Risiko;
e. pemantauan dan reviu; dan
f. Pencatatan dan Pelaporan.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Inspektorat Kementerian untuk menilai efektivitas kebijakan MRPN Kementerian.
(7) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi perbaikan kebijakan MRPN Kementerian.
(8) Kerangka kerja MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
