Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan.
2. Tim Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah Tim yang dipimpin oleh PRESIDEN untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
3. Ketua Pelaksana Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya
disebut Ketua Pelaksana adalah Menteri yang membidangi urusan Kepemudaan yang mendapat arahan dari PRESIDEN untuk melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.