Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja Sama Pemanfaatan BMN dengan Pihak Lain dilaksanakan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN; dan/atau b. meningkatkan penerimaan negara.
Your Correction