Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pinjam Pakai BMN dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. (2) Jangka waktu Pinjam Pakai BMN paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan d. hak dan kewajiban para pihak.
Your Correction