Correct Article 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Bentuk Pemanfaatan BMN berupa:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. Kerja Sama Pemanfaatan; dan
d. KSPI.
Your Correction
