Correct Article 58
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan oleh Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban.
Your Correction
