Correct Article 57
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan pengelolaan BMN dan MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian.
Your Correction
