Correct Article 54
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Pengguna Barang/KPB melakukan Inventarisasi BMN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, Inventarisasi dilakukan oleh Pengguna Barang/KPB setiap tahun.
(3) Pengguna Barang/KPB menyampaikan laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya Inventarisasi.
Your Correction
