Correct Article 44
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Tata cara Hibah BMN berupa:
a. tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang untuk dihibahkan, pelaksanaannya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. KPB mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengguna Barang;
2. Pengguna Barang membentuk tim penelitian data administrasi untuk melakukan penelitian dan pengkajian terhadap permohonan persetujuan Hibah BMN mencakup:
a) melakukan penelitian data administratif, yaitu:
1) data tanah, paling sedikit berupa status dan bukti kepemilikan, lokasi, luas, nilai perolehan dan/ atau nilai buku;
2) data bangunan, paling sedikit berupa luas, jumlah lantai, lokasi, tanggal perolehan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku, serta dokumen pendukung seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan 3) data calon penerima Hibah, paling sedikit berupa identitas calon penerima Hibah.
b) melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
3. dalam hal permohonan persetujuan Hibah memiliki nilai sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit/satuan, persetujuan Hibah ditandatangani oleh Pengguna Barang;
4. dalam hal permohonan persetujuan Hibah telah disetujui oleh Pengguna Barang, KPB membuat naskah Hibah dan berita acara serah terima, yang selanjutnya dilakukan penandatanganan antara KPB dengan Ppenerima Hibah;
5. dalam hal permohonan persetujuan Hibah memiliki nilai di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per unit/satuan, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang;
6. dalam hal permohonan persetujuan Hibah telah disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang/ KPB membuat naskah Hibah dan berita acara Sserah terima, yang selanjutnya dilakukan penandatanganan antara Pengguna Barang/ KPB dengan penerima Hibah;
7. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
8. Permohonan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1) memuat:
a) data calon penerima Hibah;
b) alasan untuk menghibahkan;
c) data dan dokumen atas tanah dan/atau bangunan;
d) peruntukan Hibah;
e) tahun perolehan;
f) status dan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara;
g) nilai perolehan;
h) jenis/spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan; dan i) lokasi, dengan disertai surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah.
9. Tata cara Hibah BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. tanah dan/atau bangunan yang sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan, pelaksanaannya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang yang dari sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan penambahan persyaratan dan penelitian terkait dokumen penganggaran antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
2. Hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dilaksanakan tanpa memerlukan:
a) persetujuan Hibah dari Dewan Perwakilan Rakyat;
b) data administratif berupa Kartu Identitas Barang (KIB); dan c) surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah.
c. selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang untuk dihibahkan, pelaksanaannya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. KPB mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengguna Barang;
2. Pengguna barang membentuk tim penelitian data administrasi untuk melakukan penelitian dan pengkajian terhadap permohonan persetujuan Hibah BMN mencakup:
a) melakukan penelitian data administratif, yaitu:
1) BMN, meliputi tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; dan 2) calon penerima Hibah, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas calon penerima Hibah.
b) melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian.
3. dalam hal permohonan persetujuan Hibah memiliki nilai sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, persetujuan Hibah ditandatangani oleh Pengguna Barang;
4. dalam hal permohonan persetujuan Hibah telah disetujui oleh Pengguna Barang, KPB membuat naskah Hibah dan berita acara serah terima, yang selanjutnya dilakukan penandatanganan antara KPB dengan penerima Hibah;
5. dalam hal permohonan persetujuan Hibah memiliki nilai di atas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang;
6. dalam hal permohonan persetujuan Hibah telah disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang/ KPB membuat naskah Hibah dan berita acara serah terima, yang selanjutnya dilakukan penandatanganan antara Pengguna Barang/ KPB dengan penerima Hibah;
7. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah BMN kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
8. Permohonan persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1) memuat:
a) data calon penerima Hibah;
b) alasan untuk menghibahkan;
c) data dan dokumen atas selain tanah dan/atau bangunan;
d) peruntukan Hibah;
e) tahun perolehan;
f) status dan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang setara;
g) nilai perolehan;
h) jenis/spesifikasi BMN yang dimohonkan untuk dihibahkan; dan
i) lokasi, dengan disertai surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah.
9. Tata cara Hibah BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang yang dari sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan, pelaksanaannya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1. Pelaksanaan Hibah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang yang dari sejak awal pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan penambahan persyaratan dan penelitian terkait dokumen penganggaran antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); dan
2. Hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dilaksanakan tanpa memerlukan:
a) persetujuan Hibah dari Dewan Perwakilan Rakyat;
b) data administratif berupa Kartu Identitas Barang (KIB); dan c) surat pernyataan dari calon penerima Hibah mengenai kesediaan menerima Hibah.
Your Correction
