Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah dapat berupa: a. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau b. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Your Correction