Correct Article 43
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Hibah dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
b. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Your Correction
