Correct Article 40
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Penjualan BMN dilaksanakan oleh Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Your Correction
