Correct Article 39
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Penjualan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(2) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. BMN yang bersifat khusus; atau
b. BMN lainnya yang ditetapkan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Penentuan nilai dalam rangka Penjualan BMN secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
(4) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Pengguna Barang sebagai dasar penetapan nilai limit.
(5) Tata cara Penjualan BMN yang bersifat khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
