Correct Article 38
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Penjualan BMN dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara jika;
dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
