Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjualan BMN dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara jika; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction