Correct Article 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Pengguna Barang setelah terlebih dahulu disetujui oleh Pengelola Barang dapat MENETAPKAN kebijakan asuransi atau pertanggungan untuk pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara asuransi BMN diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
