Correct Article 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Bukti kepemilikan BMN wajib disimpan dengan tertib dan aman.
(2) Penyimpanan bukti kepemilikan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengelola Barang.
(3) Penyimpanan bukti kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Pengguna Barang/KPB.
(4) Tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
