Correct Article 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) KPA pada masing-masing satuan kerja di lingkungan Kementerian bertindak sebagai KPB.
(2) Penetapan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam hal KPA bertindak sebagai KPB secara teknis dilakukan oleh:
a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang BMN pada Sekretariat Kementerian;
b. sekretariat deputi pada masing-masing satuan kerja kedeputian di lingkungan Kementerian; dan
c. badan layanan umum lembaga pengelola dana dan usaha keolahragaan.
(4) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana kebutuhan BMN untuk satuan kerja yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang;
b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
c. melakukan pencatatan dan Inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya;
f. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
g. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan Pihak Lain kepada Pengguna Barang;
h. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
j. menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang.
(5) KPB membentuk UAKPB untuk melaksanakan Penatausahaan BMN, yaitu:
a. UAKPB pada satuan kerja Sekretariat Kementerian berada di unit kerja setingkat eselon 3 yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang BMN;
b. UAKPB pada satuan kerja kedeputian berada di unit organisasi eselon 2 yang menangani kesekretariatan;
dan
c. UAKPB pada badan layanan umum lembaga pengelola dana dan usaha keolahragaan.
Your Correction
