Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Menteri merupakan Pengguna Barang di lingkungan Kementerian.
(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan BMN yang berada dalam pengusaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;
b. MENETAPKAN KPB dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN;
c. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN untuk Kementerian;
d. melaksanakan pengadaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
f. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
g. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya;
h. mengajukan usul Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
i. mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
j. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang;
k. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
l. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
m. melakukan pencatatan dan Inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
n. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
(3) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian.
(4) Pengguna Barang dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada KPB.
(5) Sekretaris Kementerian merupakan UAPB dan UAPPB-EI yang wajib membuat laporan barang pengguna tingkat Kementerian dan laporan barang pengguna tingkat Eselon
1.
Your Correction
