Correct Article 62
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Pada saat Peraturan Mentei ini mulai berlaku:
a. seluruh kegiatan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b. seluruh kegiatan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
