Correct Article 61
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) BMN yang digunakan oleh badan layanan umum lembaga pengelola dana dan usaha keolahragaan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan lembaga pengelola dana dan usaha keolahragaan.
(2) Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali yang diatur khusus dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai badan layanan umum dan peraturan pelaksanaannya.
Your Correction
