Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapusan dari daftar BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan dalam hal BMN tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi Pemusnahan, atau karena sebab lain. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. berdasarkan keputusan dan/atau laporan Penghapusan dari Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang; atau b. berdasarkan keputusan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang.
Your Correction