Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction