Correct Article 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
BMN dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian, guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian yang bersangkutan.
Your Correction
