Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan terhadap: a. barang persediaan; b. konstruksi dalam pengerjaan; c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; d. barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; e. bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya; f. aset tetap renovasi; dan g. BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction