Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan terhadap:
a. barang persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan;
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
d. barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk
diserahkan;
e. bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya;
f. aset tetap renovasi; dan
g. BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
