Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Barang MENETAPKAN Penggunaan BMN sesuai dengan kewenangannya. (2) Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya penetapan status Penggunaan BMN. (3) Tata cara penetapan status Penggunaan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction