Correct Article 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Pengelolaan BMN dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan BMN meliputi:
a. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. Penggunaan;
d. Pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. Penilaian;
g. Pemindahtanganan;
h. Pemusnahan;
i. Penghapusan;
j. Penatausahaan; dan
k. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
(3) Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pejabat pengelola BMN di lingkungan Kementerian.
(4) Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
