Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dalam pelaksanaan Penatausahaan dan pengelolaan BMN.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik Penatausahaan dan Pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel; dan
b. pedoman dalam melaksanakan Pemanfaatan BMN di lingkungan Kementerian.
Your Correction
