Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
2. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
3. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
4. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
5. Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi adalah pusat pembinaan Olahragawan yang berbakat dan potensial untuk cabang Olahraga Prestasi untuk memajukan Olahraga nasional.
6. Olahragawan Pelajar adalah pelajar yang mengikuti pendidikan, pelatihan, dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi.
7. Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
8. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
9. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapannya yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
10. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
11. Kelas Olahraga adalah kelas khusus yang disediakan dalam satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk menampung peserta
didik yang berbakat dalam bidang Olahraga tertentu.
12. Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat PPLP adalah sekolah pembibitan Olahraga nasional yang digunakan untuk mencari dan membina bakat Olahraga pada jenjang pendidikan dasar berbentuk sekolah menengah pertama atau setingkat.
13. Sekolah Khusus Olahragawan atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut SKO adalah sekolah khusus yang diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah yang berfungsi untuk menampung dan memfasilitasi pendidikan bagi siswa berbakat di bidang Olahraga.
14. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
15. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
16. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
17. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
18. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA.
19. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga masyarakat, Olahraga Prestasi, dan industri Olahraga.
20. Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.
21. Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah Provinsi.
22. Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah Kabupaten/Kota.
23. Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat
Prasarana Olahraga menurut jenis dan fungsinya.
24. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi agar tetap laik fungsi.
25. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.