Article 1
(1) Kepada Delegasi dan Panitia Pelaksana Pertandingan Cabang Olahraga Asian Para Games Tahun 2018 diberikan penghasilan dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang saku Delegasi dan honorarium Panitia Pelaksana Pertandingan Cabang Olahraga Asian Para Games Tahun
2018.