Article 1
Kedudukan, tugas dan fungsi, serta struktur organisasi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut ULP Kemenpora tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.