Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan untuk program kepemudaan dan keolahragaan melalui kegiatan pengelolaan sentra pembinaan olahraga prestasi. (2) Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat nonfisik, yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. (3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya. (4) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (5) Penyusunan konsep DIPA harus memperhatikan indikasi program, kegiatan, alokasi anggaran, dan lokasi kegiatan yang dituangkan dalam RKAKL atau satuan anggaran per satuan kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. (6) Alokasi anggaran per kegiatan dan per satuan kerja Dana Dekonsentrasi untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction